Kepada YTH Bapak / Ibu Pemilik Akun Pemberi Pinjaman pada platform Avantee Mengacu pada Peraturan POJK Nomor 26/POJK.01/2019 pasal 9 bagian ke 4 tentang tanda tangan elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Kementrian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik, maka dengan ini Avantee menghimbau untuk seluruh Pemberi Pinjaman untuk segera melakukan pengkinian data. Adapun data-data yang harus dilakukan pengkinian adalah sebagai berikut : - Email Pemilik Akun adalah email aktif yang saat ini digunakan (valid)
- Nomor Telepon Selular yang tercantum adalah nomor yang dipergunakan saat ini (aktif)
- Nomor Induk Kependudukan Pemilik Akun
- Foto KTP Pemilik akun (kondisi foto jelas/tidak buram)
- Foto selfie Pemilik Akun (close up)
- Tempat/Tanggal lahir Pemilik Akun
*catatan : Untuk provider 3 untuk saat ini tidak bisa menerima kode OTP (One Time Password), disarankan untuk menggunakan provider lain. Pengkinian data-data diatas dilakukan dikarenakan Avantee sudah menggunakan sistem baru untuk tanda tangan digital. Apabila akun tersebut belum dilakukan pengkinian data, maka untuk proses pendanaan tidak dapat dilakukan. Demikian informasi ini kami sampaikan mohon untuk menjadi perhatian. Anda menerima email notifikasi ini dikarenakan alamat surat elektronik anda terdaftar di Avantee.co.id Jangan Balas Email ini. Jika anda punya pertanyaan silahkan kontak kami melalui info@avantee.co.id © 2020 PT. Grha Dana Bersama, All Right Reserved | Terdaftar dan Diawasi oleh OJK |
|
Komentar
Posting Komentar