PEMBERITAHUAN Bapak dan Ibu yang terhormat, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang akan mulai efektif pada tanggal 1 Mei 2022, maka Avantee akan melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dari jumlah imbal hasil yang Anda peroleh secara langsung. Berikut kami lampirkan untuk simulasinya : Jumlah Pendanaan : Rp 1.000.000 Tenor Pinjaman : 30 hari Tingkat Imbal Hasil : 15% p.a Perkiraan Imbal Hasil : Rp 12.328 Pajak PPh 23 (15%) : Rp 1.849 Imbal hasil (Nett) : Rp 10.479 Estimasi Total pengembalian ke Pemberi Pinjaman : Rp 1.010.479 * Persentase PPh dapat berbeda tergantung dengan status kepemilikan NPWP. Selanjutnya, Avantee akan menyediakan bukti potong yang dapat Anda gunakan untuk pelaporan pajak nantinya. Demikian, pemberitahuan ini kami sampaikan. Untuk informasi seputar produk dan layanan Avantee, dapat menghubungi Customer Support Avantee via aplikasi whatsapp di 0812 1781 0077 pada hari dan jam kerja atau email ke info@avantee.co.id Terima Kasih
Anda menerima email notifikasi ini dikarenakan alamat surat elektronik anda terdaftar di Avantee.co.id Jangan Balas Email ini. Jika anda punya pertanyaan silahkan kontak kami melalui info@avantee.co.id © Avantee 2022 | Telah Berizin dan Diawasi OJK | |
Komentar
Posting Komentar