Selamat siang Buku Uang Ku, Sehubungan dengan email ini perlu iGrow sampaikan bahwa, sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan PT. IGrow Resources Indonesia wajib mengikuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Merujuk kepada kebijakan ini apa dampaknya terhadap pendanaan Anda? Berikut ini dia informasinya: -
Pemotongan pajak penghasilan atas margin (PPh23) sebesar 15% dibebankan kepada pemberi pendanaan (Lender) WNI yang telah memiliki NPWP valid atau menggunakan NPWP suami/istri yang telah disatukan dan untuk pemberi pendanaan WNA dibebankan PPh 26 sebesar 20%. -
Pemotongan pajak penghasilan atas margin (PPh23) sebesar 30% dibebankan kepada pemberi pendanaan (Lender) WNI yang memiliki NPWP invalid, menggunakan NPWP orang lain, dan tidak memiliki NPWP. -
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh pemberi pendanaan yang akan mendapatkan pembayaran margin mulai dari tanggal 1 Mei 2022, walaupun pendanaan dilakukan sebelum peraturan ini berlaku. -
Pemotongan Pajak Penghasilan ini akan disetorkan kepada kas Negara dan pemberi pendanaan dapat mendownload Bukti potong pajak PPh 23 selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah pemotongan margin dilakukan melalui aplikasi iGrow. Contoh: Pemotongan PPh 23 atas margin dipotong pada tanggal 1 Mei 2022, maka Lender akan memperoleh bukti potong maksimal pada akhir Juni 2022. Oleh karena itu, agar terhindari dari pemotongan PPh23 sebesar 30%, para pemberi pendanaan dihimbau untuk: -
Melengkapi data dan foto NPWP pribadi yang valid pada akun iGrow Anda. -
Merevisi data dan foto NPWP pribadi Anda, apabila saat ini Anda menggunakan NPWP milik orang lain. -
Pastikan nama yang terdaftar di NPWP sama dengan KTP Anda. -
Segera lengkapi dan revisi NPWP Anda pada akun iGrow jika diperlukan sebelum 1 Mei 2022. -
Apabila Anda tidak melengkapi data dan foto NPWP yang masih valid maka, Anda dianggap menyetujui pemotongan PPh23 sebesar 30% atas margin yang Anda terima. Untuk melengkapi atau melakukan perubahan data dan foto NPWP, Anda dapat menghubungi tim Customer Service (CS) iGrow melalui: live chat, email, atau menghubungi CS kami di (021) 3115 1841 pada hari senin-jumat (kecuali hari libur ) pukul 09:00-17:00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen iGrow terhadap kewajiban perpajakan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Tersebut, pajak yang timbul dari pemberian margin kepada pihak pemberi pendanaan akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak pemberi pendanaan. Tentunya dengan kebijakan ini para pemberi pendanaan juga dihimbau untuk tetap melaporkan pendapatan margin setiap tahunnya saat melakukan pelaporan SPT tahunan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Yuk lengkapi NPWP pribadi Anda sekarang juga dan bantu iGrow mendukung kebijakan Pemerintah dengan taat Pajak! Salam Hangat, iGrow |
Komentar
Posting Komentar